Selasa, 21 Desember 2010

Konsep Etika Bisnis

Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan).
Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor
Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya.
Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
a. intern,misalnya masalah perburuhan
b. Ekstern,misalnya konsumen dan persaingan
c. Lingkungan, misalnya gangguan keamanan
pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:
1. Perusahaan tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
2. Mampu menemukan yang terbaik dan berbeda
3. Tidak lebih jelek dari yang lain
Untuk mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang tercermin pada:
- Visi
- Misi
- Tujuan
- Budaya organisasi
Pada budaya organisasi terdapat unsur
1. Memecahkan masalah baik internal maupun eksternal organisasi
2. Budaya tersebut dapat ditafsirkan secara mendalam
3. Mempunyai persepsi yang sama
4. Pemikiran yang sama
5. Perasaan yang sama
Fungsi dan Manfaat Budaya Perusahaan
1. Fungsi
menentukan maksud dan tujuan organisasi
dengan fungsi tersebut organisasi akan mengikat anggotanya.
2. Manfaat
a. mampu memecahkan masalah intern
b. mampu memecahkan masalah ekstern
c. mampu memiliki daya saing
d. mampu hidup jangka panjang

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
 Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
 Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
 Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
 Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
 Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
 Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen